Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kembali SE terbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Detil isi dari SE tersebut dapat di akses di menu: Enactments>Ketentuan-ketentuan Lainnya.