Kabar Terkini

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: SR.03.04/II/1262/2021 perihal Rekomendasi bagi Para Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk ke Indonesia.

Inti pesan dalam surat tersebut adalah:

  1. Menangguhkan visa bagi WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara dengan laporan kenaikan kasus baru yang tinggi dan atau kematian tinggi dalam 7 hari terakhir, serta adanya varian baru Covid-19 yaitu India dan Afrika Selatan.
  2. Karantina 14X24 jam bagi:
  3. WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara yang melaporkan kasus Covid-19 dan terdapat varian baru yang memiliki risiko transmisi Covid-19 ke Indonesia yaitu Pakistan, Filipina, Bangladesh, Argentina, Turki, Brazil, Malaysia, Sri Lanka, Nepal, Thailand, Italia, Singapura, Iran, Inggris, Amerika Serikat dan Arab Saudi;
  4. WNI dengan dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara dengan laporan kenaikan kasus baru yag tinggi dan atau kematian tinggi dalam 7 hari terakhir, serta adanya varian baru Covid-19 yaitu India dan Afrika Selatan.
  5. Karantina 5X24 jam dengan kriteria:
  6. WNA yang tidak termasuk kategori 1. Dan 2a;
  7. WNI dari negara yang melaporkan adanya kasus Covid-19 yang tidak termasuk kategori 2b. Untuk kategori ini WNI tersebut wajib melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari di tempat tinggalnya setelah menyelesaikan karantina tersebut di fasilitas karantina yang ditetapkan.

Isi detil surat rekomendasi tersebut kami lampirkan di halaman Enactments>Ketentuan-Ketentuan Lainnya di website ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *