Bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid 19, Satgas Covid 19 juga menerbitkan SK Satgas Penangangan Covid 19 terbaru yaitu SK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Isi detil dari SK Nomor 14 Tahun 2021 ini dapat di akses di menu: Enactments>Ketentuan-ketentuan Lainnya.