Enactments

Ketentuan Manpower Supply (Outsourcing)

Outsourcing atau alih daya merupakan salah satu faktor yang sangat diperhatikan serius oleh Pemerintah dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para tenaga alih daya Pemerintah telah menerbitkan beberapa perundangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan alih daya.

NoTitleYear of ActAttachment
1Keselamatan dan Kesehatan Kerja1970UU Nomor 1 Tahun 1970
2Jaminan Sosial Tenaga Kerja1992UU Nomor 3 Tahun 1992
3Serikat Pekerja/Serikat Buruh2000UU Nomor 21 Tahun 2000
4Penyelesaiain Perselisihan Hubungan Industrial2004UU Nomor 2 Tahun 2004
5Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit2008Permenakertrans Nomor PER.31 Tahun 2008
6Bantuan Hukum2011UU Nomor 16 Tahun 2011
7Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Kerja kepada Pihak Lain2016POJK Nomor 9 Tahun 2016
8Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja2021PP Nomor 35 Tahun 2021

Copyright © 2021 PT Ape Gale Indonesia