Prosedur yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menjadi mahasiswa asing di Indonesia:
- Calon mahasiswa mengajukan permohonan langsung kepada Perguruan Tinggi yang dituju dengan melampirkan berkas persyaratan;
- Jika sudah diterima, maka pimpinan perguruan tinggi menjawab melalui surat persetujuan dan sekaligus pernyataan sebagai sponsor/penanggung jawab selama belajar di perguruan tinggi;
- Berdasarkan surat persetujuan yang diterima dari perguruan tinggi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan visa dan Ijin Tinggal Terbatas melalui Kedubes RI setempat;
- Melampirkan berkas-berkas persyaratan yang ditentukan;
Mengurus Surat Izin Belajar dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju.