VISA PELAJAR 316

Visa yang dipergunakan WNA yang bersekolah di Indonesia selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.

Prosedur & Persyaratan

Prosedur :

Prosedur yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menjadi mahasiswa asing di Indonesia:

  • Calon mahasiswa mengajukan permohonan langsung kepada Perguruan Tinggi yang dituju dengan melampirkan berkas persyaratan;
  • Jika sudah diterima, maka pimpinan perguruan tinggi menjawab melalui surat persetujuan dan sekaligus pernyataan sebagai sponsor/penanggung jawab selama belajar di perguruan tinggi;
  • Berdasarkan surat persetujuan yang diterima dari perguruan tinggi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan visa dan Ijin Tinggal Terbatas melalui Kedubes RI setempat;
  • Melampirkan berkas-berkas persyaratan yang ditentukan;

Mengurus Surat Izin Belajar dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju.

Persyaratan :

Persyaratan bagi WNA untuk menjadi calon mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia:

    • Memenuhi persyaratan akademik untuk mengikuti Pendidikan tinggi di Indonesia;
    • Memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
    • Diterima oleh perguruan tinggi sebagai mahasiswa;
    • Memiliki izin belajar dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
    • Memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia; dan
    • Mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan perguruan tinggi yang dituju