Permenkumham Terbaru mengenai Pembatasan WNA masuk ke Indonesia

Dalam masa PPKM Darurat saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah merilis Permenkumham No. 27 Tahun 2021 yang isinya pada intinya adalah:

Pemberlakukan pembatasan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pemberlakuan ini dikecualikan bagi:

a. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;

b. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;

c. WNA pemegang ITAS dan ITAP;

d. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan

e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Keterangan detil dapat dilihat di Permenkumhan No. 27 Tahun 2020 yang dilampirkan di website ini di menu Enactments>Ketentuan Keimigrasian untuk TKA>Permenkumham No. 27 Tahun 2021.

Berita mengenai pemberlakuan pembatasan ini juga dapat dilihat dari berita di Detik News melalui link:

https://news.detik.com/berita/d-5651799/5-kategori-tka-yang-dikecualikan-boleh-masuk-ri-saat-ppkm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *