Dalam masa PPKM Darurat saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah merilis Permenkumham No. 27 Tahun 2021 yang isinya pada intinya adalah:
Pemberlakukan pembatasan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pemberlakuan ini dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. WNA pemegang ITAS dan ITAP;
d. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Keterangan detil dapat dilihat di Permenkumhan No. 27 Tahun 2020 yang dilampirkan di website ini di menu Enactments>Ketentuan Keimigrasian untuk TKA>Permenkumham No. 27 Tahun 2021.
Berita mengenai pemberlakuan pembatasan ini juga dapat dilihat dari berita di Detik News melalui link:
https://news.detik.com/berita/d-5651799/5-kategori-tka-yang-dikecualikan-boleh-masuk-ri-saat-ppkm